Lamongan||Matarakyat.net – Perselisihan utang piutang diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap seorang ibu dan anaknya di Dusun Gebang, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Seorang pria lanjut usia berinisial Mus (68) telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat kedua korban, L (49) dan anaknya B (19), berada di teras rumah mereka.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa perkara tersebut diduga berawal dari persoalan utang piutang antara korban dan terduga pelaku.
Sebelumnya, kedua pihak dijadwalkan mengikuti mediasi di Balai Desa Sukorame pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, upaya mediasi tersebut tidak terlaksana lantaran korban L tidak hadir.
Beberapa jam kemudian, Mus mengetahui korban berada di rumahnya. Terduga pelaku kemudian mendatangi lokasi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, L mengalami luka di bagian belakang kepala serta memar pada sisi kanan wajah. Sementara itu, anaknya, B, mengalami luka di bagian dahi.
Suami korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sukorame AKP Hariyono bersama anggotanya mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sukorame guna mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan utang piutang perlu diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum yang berlaku. Perselisihan semestinya tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Hingga proses hukum berjalan, status dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

