7 Tahun Pidana, Bebas Bersyarat 2025: CaKrA Muda Desak Transparansi Hitungan Masa Pidana Bechi

Surabaya||Matarakyat.net — Pembebasan bersyarat terhadap Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, kembali menjadi sorotan. CaKrA Muda Indonesia meminta pemerintah membuka secara transparan dasar hukum dan proses penghitungan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

CaKrA Muda Indonesia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi. Menurut organisasi tersebut, publik perlu mengetahui dasar hukum, perhitungan masa pidana, jenis dan besaran remisi, hingga proses penilaian yang menjadi dasar pemberian hak integrasi.

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Pemerintah sebelumnya menyatakan pemberian hak integrasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut CaKrA Muda Indonesia, karena perkara tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual, transparansi menjadi bagian penting dalam memastikan keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan kesimpulan bahwa prosedur telah sesuai aturan, tetapi juga menjelaskan aturan dan dokumen yang menjadi dasar keputusan.

 

“Jangan hanya mengatakan semua sudah sesuai aturan. Buka aturan yang digunakan, buka perhitungannya, buka dasar pemberiannya. Kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memengaruhi keabsahan pembebasan bersyarat, harus ada tindakan tegas sesuai mekanisme hukum, termasuk pencabutan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk itu,” tegas Abdul Aziz.

 

Jangan Ada Perhitungan yang Tertutup

Bechi sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Masa penahanan diperhitungkan sejak 8 Juli 2022, sedangkan pembebasan bersyarat diberikan pada 20 Agustus 2025.

Pemerintah menyatakan penghitungan masa pidana tersebut mempertimbangkan pemberian remisi.

Atas dasar itu, CaKrA Muda Indonesia mempertanyakan sejumlah hal, antara lain jenis remisi yang diberikan, besaran masing-masing remisi, dasar hukum pemberiannya, serta formula penghitungan masa pidana hingga akhirnya persyaratan pembebasan bersyarat dinyatakan terpenuhi.

Selain itu, CaKrA Muda meminta penjelasan mengenai proses penilaian perilaku dan tingkat risiko, pihak yang melakukan penilaian, pihak yang memberikan rekomendasi, serta mekanisme verifikasi terhadap seluruh persyaratan pembebasan bersyarat.

 

“Kalau dua pertiga masa pidana dinyatakan telah terpenuhi setelah memperhitungkan remisi, tunjukkan perhitungannya kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui proses dan dasar perhitungannya,” ujar Abdul Aziz.

 

Hak Narapidana Dihormati, Hak Korban Jangan Dikesampingkan

CaKrA Muda Indonesia menegaskan bahwa hak warga binaan tetap harus dihormati berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pemberian hak integrasi, menurut mereka, juga harus memperhatikan perlindungan, keamanan, pemulihan, serta kepentingan korban.

Organisasi tersebut berpandangan bahwa proses penegakan hukum tidak semata-mata berhenti setelah putusan pidana dijatuhkan.

 

“Keadilan bagi korban tidak selesai hanya dengan adanya putusan pidana. Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan, pemulihan, pemenuhan hak korban, serta rasa aman korban tetap menjadi perhatian,” tegas Abdul Aziz.

 

Audit Diminta Jangan Sekadar Formalitas

CaKrA Muda Indonesia meminta pemeriksaan terhadap proses pemberian hak integrasi Bechi dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut CaKrA Muda, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada kesimpulan administratif bahwa seluruh dokumen telah terpenuhi. Jika hasil pemeriksaan menyatakan proses telah sesuai ketentuan, pemerintah dinilai perlu menjelaskan dasar serta perhitungannya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan kesalahan penghitungan, pelanggaran prosedur, atau persyaratan yang ternyata tidak terpenuhi dan hal tersebut berpengaruh terhadap keabsahan pembebasan bersyarat, maka tindakan korektif harus dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

CaKrA Minta Kementerian dan Ombudsman Turun Tangan

CaKrA Muda Indonesia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi, termasuk terhadap pihak-pihak terkait di Jawa Timur sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan diminta mencakup proses dan administrasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait, Lapas Kelas I Malang, serta Bapas Malang.

Menurut CaKrA, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghitungan masa pidana, pemberian remisi, penilaian persyaratan, rekomendasi, hingga keputusan pembebasan bersyarat.

Hukum Harus Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan

CaKrA Muda Indonesia menyatakan tidak meminta hukum dijalankan berdasarkan tekanan massa maupun opini publik. Organisasi tersebut meminta seluruh proses diuji berdasarkan aturan, dokumen, bukti, transparansi, dan prinsip keadilan.

 

“Kami tidak meminta pemerintah membatalkan pembebasan bersyarat hanya karena tekanan publik. Kami meminta pemerintah membuktikan bahwa seluruh prosesnya benar-benar sesuai hukum. Kalau benar, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan lindungi kesalahan dengan alasan prosedur. Koreksi dan tindak sesuai hukum,” pungkas Abdul Aziz.

 

CaKrA Muda Indonesia menegaskan sikapnya melalui tiga poin utama: Kawal Transparansi, Lindungi Korban, dan Tegakkan Hukum.(Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait