Polisi Cek Dugaan Penimbunan Solar di Kalicilik, Tak Temukan Lapak—Benarkah Titik yang Diperiksa Sudah Tepat?

Bojonegoro||Matarakyat.net — Polemik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian. Jajaran Polres Bojonegoro melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (5/9/2026), menyusul informasi yang sebelumnya diterima awak media terkait dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi.

Informasi tersebut sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial LK. Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, Kanit Pidum Unit 1 Polres Bojonegoro, IPTU Michel Manansi, bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi awal.

Dari hasil pengecekan, petugas menyatakan tidak menemukan lapak maupun tempat yang menunjukkan adanya aktivitas penimbunan solar bersubsidi.

 

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” ujar IPDA Agung Wijayanto.

 

Namun, hasil pengecekan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru dari awak media. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, lokasi yang didatangi petugas dinilai belum sesuai dengan titik yang sebelumnya dimaksud dalam informasi serta dokumentasi yang dimiliki awak media.

Awak media selanjutnya berupaya menghubungi Kanit Tipidter Polres Bojonegoro, IPTU Zaenan Na’im, untuk memperoleh penjelasan lebih detail mengenai titik lokasi yang menjadi objek pengecekan, termasuk ciri-ciri rumah yang dimaksud.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Perbedaan titik lokasi tersebut menjadi penting karena pernyataan mengenai tidak ditemukannya lapak penimbunan harus ditempatkan sesuai konteks lokasi yang benar-benar diperiksa.

Pertanyaannya, apakah lokasi yang didatangi petugas benar-benar merupakan titik yang dimaksud dalam informasi awal yang diterima awak media dan sumber?

Sebab, apabila lokasi yang diperiksa berbeda, hasil pengecekan tersebut belum serta-merta dapat menjawab substansi informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar yang sebelumnya dilaporkan.

Muncul Klaim Dugaan Pelangsiran

Sementara itu, seorang sumber yang datang ke lokasi pada 1 September 2026 dan identitasnya disamarkan dengan nama Yatno menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pengisian serta pemindahan solar menggunakan sarana tertentu.

Menurut keterangan sumber tersebut, rumah yang dimaksud disebut pernah digunakan untuk aktivitas yang oleh sumber disebut sebagai “pelangsiran”.

Sumber mengklaim bahwa solar yang dibeli dari SPBU menggunakan jeriken kemudian diduga dipindahkan ke tangki modifikasi yang berada di dalam rumah.

Kendati demikian, keterangan tersebut masih sebatas klaim dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Redaksi juga belum memperoleh dokumen, hasil pemeriksaan resmi, ataupun bukti lain yang dapat memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.

LK Bantah Disebut Pemilik Lapak

Di sisi lain, LK yang dikonfirmasi awak media membantah informasi yang menyebut dirinya sebagai pemilik lapak penimbunan solar.

 

“Pemilik lapak itu tidak benar. Lebih baik crosscheck dulu ke lapangan sesuai dengan fakta sebenarnya. Kan di situ tertulis lokasi jelas. Kalau memang nanti dimungkinkan dan difaktakan, tidak ada gudang. Apalagi penyebutan nama. Biar fakta hukum yang berbicara,” ujar LK.

 

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya redaksi menerapkan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada pihak yang namanya disebut untuk menyampaikan klarifikasi dan bantahan.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa LK maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Titik Lokasi Jadi Kunci Verifikasi

Persoalan utama dalam polemik ini bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi.

Hal yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa titik lokasi yang diperiksa aparat benar-benar sama dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Apabila terdapat perbedaan lokasi, maka muncul pertanyaan apakah pengecekan tersebut telah menjawab substansi informasi yang sebelumnya disampaikan kepada aparat maupun awak media.

Sebaliknya, apabila kepolisian memastikan bahwa lokasi yang diperiksa memang merupakan titik yang dimaksud, hasil pengecekan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat.

Karena itu, verifikasi ulang dapat menjadi langkah untuk memastikan tidak terjadi kesalahan identifikasi lokasi. Pencocokan dapat dilakukan melalui titik lokasi, ciri bangunan, dokumentasi yang dimiliki awak media, serta keterangan sumber yang sebelumnya memberikan informasi.

Jika setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata tidak ditemukan aktivitas sebagaimana informasi yang beredar, hasil tersebut dapat menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat.

Namun apabila ditemukan fakta berbeda, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari Kanit Tipidter Polres Bojonegoro mengenai titik lokasi secara detail maupun tanggapan atas adanya dugaan perbedaan titik pemeriksaan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPTU Zaenan Na’im, Polres Bojonegoro, LK, pengelola rumah atau lokasi yang dimaksud, pengelola SPBU, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Fokus pemberitaan adalah mendorong verifikasi terhadap lokasi dan fakta di lapangan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru hanya karena adanya perbedaan titik pemeriksaan.

Baca Juga Berita Terkait