Surabaya||Matarakyat.net — Polemik penjualan atribut sekolah dengan harga yang dinilai mahal di SMA Negeri 20 Surabaya mulai menjadi bahan perbincangan di sejumlah perkumpulan wali murid dan kalangan pemerhati pendidikan.
Sorotan terutama mengarah pada transparansi harga, mekanisme penjualan, serta beban biaya yang harus ditanggung orang tua atau wali murid. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak sekolah maupun pemangku kepentingan pendidikan agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.
Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Ali Yusa, menilai setiap bentuk pengadaan atribut sekolah semestinya dilakukan secara transparan dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
“Komersialisasi atribut sekolah yang tidak transparan, tanpa kuitansi, dan memberatkan adalah bentuk degradasi moral institusional yang harus segera dihentikan,” ujar Ali Yusa pada awakmedia, Rabu 12/08/26.
Menurut Ali, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.
“Dari sudut pandang hukum perdata, praktik ini cacat keadilan kontraktual, dari sudut pandang hukum dagang, ia melanggar prinsip perlindungan konsumen dan transparansi niaga, dan dari sudut pandang pendidikan afektif, ia adalah racun bagi pembentukan karakter integritas anak bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, dunia pendidikan semestinya menjadi ruang untuk membangun karakter, kejujuran, dan integritas. Karena itu, seluruh bentuk praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi maupun konflik kepentingan perlu dievaluasi secara terbuka.
“Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, komite, maupun masyarakat, bersatu padu membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik rente yang mencederai keadilan sosial,” lanjutnya.
Ali menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak dan bukan semata-mata ruang untuk kepentingan komersial.
“Pendidikan adalah hak asasi setiap anak, bukan komoditas pasar bebas untuk meraup keuntungan sepihak tanpa nurani,” pungkasnya.
Sementara itu, persoalan penjualan atribut di SMA Negeri 20 Surabaya diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada wali murid. Penjelasan tersebut setidaknya mencakup dasar penetapan harga, jenis dan jumlah atribut yang dijual, pihak yang mengelola penjualan, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi prasangka serta memberikan kepastian kepada wali murid mengenai tata kelola pengadaan atribut sekolah.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, pihak kepala sekolah SMA Negeri 20 Surabaya belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait polemik tersebut. Upaya awak media untuk memperoleh konfirmasi juga belum mendapatkan respons, sementara pihak sekolah disebut berusaha menghindari awak media.
Konfirmasi dari pihak sekolah tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat berimbang dan publik memperoleh informasi dari seluruh pihak terkait.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan kegiatan di lingkungan pendidikan serta beban biaya yang harus ditanggung keluarga peserta didik.

