Geger! Kader PSI Pendeta Rio Jadi Sorotan, Diduga Manipulasi Anggaran Reses dan Tabrak Aturan Bawaslu

Matarakyat.net||Surabaya – Pelaksanaan masa reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya yang seharusnya menjadi wadah murni untuk menjaring aspirasi masyarakat, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan reses yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, S.Kom., S.A.P., diduga kuat menabrak aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan diwarnai indikasi manipulasi anggaran.

Kegiatan reses tersebut berlangsung pada Minggu (07/06/2026) lalu, pukul 08.00–09.00 WIB, bertempat di Gereja Kristus Mempelai, Jalan Simo Katrungan, Surabaya. Berdasarkan aturan yang berlaku, tempat ibadah secara tegas dilarang untuk dijadikan sarana atau ajang kegiatan politik praktis, termasuk dalam menjaring aspirasi konstituen oleh anggota legislatif.

Selain pelanggaran lokasi, pelaksanaan reses ini juga memicu dugaan miring terkait penggunaan anggaran negara. Diketahui, anggaran dana reses per titik yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp22.000.000. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai fasilitas, operasional, serta kebutuhan logistik pertemuan dengan konstituen.

Namun, fakta di lapangan memicu dugaan kuat bahwa dana tersebut direkayasa demi keuntungan pribadi. Pola manipulasi laporan hasil penggunaan dana reses (markup) disinyalir kerap dimanfaatkan oleh oknum anggota dewan untuk memperkaya diri dan tim sukses yang hadir, memanfaatkan lemahnya sistem pengawasan anggaran.

Guna mendapatkan klarifikasi berimbang, awak media mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya pada Senin (08/06/2026). Melalui petugas resepsionis yang menghubungkan ke Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Ketua Komisi A tersebut, didapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan belum hadir.

 

Maaf mas, Pak Rio-nya belum datang,” ujar asisten pribadi melalui petugas resepsionis, padahal di saat bersamaan sejumlah anggota dewan lainnya tengah sibuk melakukan rapat.

Tak menyerah, awak media kembali mendatangi gedung dewan pada Selasa (09/06/2026). Namun, respons yang didapatkan dari pihak Aspri tetap sama.

 

“Maaf mas, Pak Rio-nya gak ada,”dalihnya.

 

Upaya konfirmasi kemudian dialihkan kepada Grace Evi Ekawati, S.E., S.H., M.Hum., selaku perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam keterangannya, Evi mengklaim bahwa agenda di tempat ibadah tersebut tidak sepeser pun menggunakan anggaran negara.

 

“Itu bukan memakai uangnya reses Pak, itu memakai uangnya sendiri Pak. Reses itu kan bisa menggunakan uang reses dan bisa memakai uang sendiri Pak,” ungkap Evi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 10/06/26.

 

Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan baru terkait regulasi tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan aturan perundang-undangan, dana reses yang bersumber dari APBD wajib digunakan secara transparan sesuai peruntukannya untuk membiayai kebutuhan konstituen selama masa reses. Dana negara tidak boleh dialihkan untuk keperluan pribadi, dan sebaliknya, penggunaan dana pribadi secara penuh dalam agenda resmi kedewanan tidak serta-merta menggantikan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban dana reses yang telah diplot oleh pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pdt. Rio Pattiselanno belum memberikan pernyataan langsung terkait dugaan pelanggaran lokasi reses di tempat ibadah serta kejelasan laporan anggaran kegiatan tersebut.

Baca Juga Berita Terkait