Carok: Antara Tradisi, Sejarah, dan Upaya Perdamaian di Madura

BANGKALAN | Matarakyat.net – Carok, sebuah istilah yang begitu melekat dalam budaya Madura, menjadi fenomena unik sekaligus kontroversial. Di masa lalu, carok dipandang sebagai solusi terakhir untuk menjaga harga diri. Namun, tradisi ini telah bertransformasi, bahkan banyak yang mengatakan sudah hilang dari akar budaya Madura.

Menurut Abah Doing, seorang budayawan Madura asal Bangkalan, carok di era modern ini telah berubah makna dan nilai. Dahulu, carok bukan sekadar perkelahian menggunakan senjata tajam, tetapi sebuah pertarungan dengan aturan dan kesepakatan. “Jika diabadikan dalam sejarah, carok adalah penyelesaian terakhir setelah upaya mediasi gagal. Itu adalah duel satu lawan satu, bukan pengeroyokan seperti yang sering terjadi sekarang,” ungkap Abah Doing dalam program TV One bertajuk Sejarah Tradisi Carok.

Carok di masa lampau selalu melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam proses musyawarah sebelum pertarungan. Kesepakatan bahwa konflik selesai setelah salah satu pihak tumbang menjadi penanda penghormatan terhadap aturan adat. “Dulu, keluarga tidak boleh membalas dendam setelah carok selesai,” tambahnya.

Namun, di era modern, carok telah bergeser dari bentuk tradisi menjadi tindak kejahatan yang melibatkan senjata tajam secara ilegal. Hal ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Langkah Baru untuk Menghapus Tradisi Kekerasan

Pada Jumat (13/12/2024), masyarakat Bangkalan mengambil langkah bersejarah dengan menggelar Deklarasi Peletakan Senjata Tajam. Bertempat di Pendopo Agung Bangkalan, acara ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan mahasiswa yang berkomitmen untuk mengakhiri tradisi kekerasan berbasis senjata tajam.

Deklarasi ini ditandai dengan simbolis peletakan senjata tajam, seperti celurit dan pisau. Selain itu, Seminar Nasional bertajuk Peran Kepolisian, Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dalam Menciptakan Budaya Penyelesaian Dendam Akibat Carok Berdasarkan Nilai-nilai Adab di Madura menjadi bagian penting dari kegiatan ini.

Beberapa narasumber terkemuka hadir, termasuk Wakil Menteri Hukum RI Prof. Eddy OS Hiariej, budayawan D. Zawawi Imron, dan Ketua PCNU/MUI Bangkalan KH Makki Nasir. Mereka menegaskan pentingnya meninggalkan tradisi kekerasan demi menjaga keharmonisan masyarakat Madura.

Lima poin penting dari deklarasi tersebut adalah:

1. Komitmen meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2. Menolak penggunaan celurit sebagai alat kekerasan, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya Madura.

3. Mengukuhkan Madura sebagai tanah perdamaian, kehormatan, dan kerukunan.

4. Mengecam segala bentuk tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

5. Berkomitmen mengakhiri tradisi kekerasan atau carok yang mencoreng nama baik masyarakat Madura.

 

Menuju Madura yang Harmonis

Langkah masyarakat Bangkalan ini menunjukkan komitmen kuat untuk meninggalkan budaya kekerasan. Dengan mengutamakan dialog dan nilai-nilai adab, Madura berupaya menciptakan perdamaian yang lestari, sekaligus menjaga citra sebagai tanah yang menjunjung tinggi kehormatan dan kerukunan.

Tradisi memang penting untuk dikenang, tetapi transformasi budaya menuju harmoni menjadi kunci bagi masa depan Madura yang lebih baik.

 

Baca Juga Berita Terkait