Matarakyat.net||Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan penyekapan warga negara asing (WNA) asal Jepang yang berujung pada terbongkarnya jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari laporan staf Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya yang menerima informasi terkait adanya warga negara Jepang yang diduga diculik dan disekap di sebuah lokasi di Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Dharmahusada Permai, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua korban penyekapan berkewarganegaraan Jepang.
Selain itu, polisi juga mendapati sembilan orang lainnya di lokasi yang terdiri atas tiga WNA asal China, empat WNA Jepang lainnya, serta dua warga negara Indonesia (WNI). Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penipuan online atau scamming.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rumah di Jalan Dharmahusada Permai tersebut diketahui telah dikontrak selama dua tahun terakhir oleh seorang WNI berinisial E.
Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka E di wilayah Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengungkap adanya lokasi kedua yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut, yakni di kawasan Jalan Embong Kenongo, Surabaya.
Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua, bangunan tersebut sudah dalam keadaan kosong dan diduga telah ditinggalkan sebelum penggerebekan dilakukan.
Koordinasi dengan Aparat Internasional
Mengingat kasus ini melibatkan lintas negara dan dugaan jaringan kriminal internasional, Polrestabes Surabaya kini tengah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Imigrasi, Konsulat Jenderal Jepang, Tim Intel Polri, hingga aparat penegak hukum internasional.
Koordinasi juga dilakukan dengan kepolisian dari Jepang, China, serta Amerika Serikat guna menelusuri keterkaitan jaringan penipuan daring tersebut di berbagai negara.
Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk memetakan sekaligus memutus rantai kejahatan siber internasional yang diduga menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis operasionalnya.
“Kami terus berkomunikasi dengan mitra penegak hukum internasional untuk mengungkap tuntas praktik kejahatan internasional yang beroperasi di sini,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka E beserta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan kriminal internasional tersebut.

