Matarakyat.net||Surabaya — Sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Genting Tambak Dalam tengah menjadi sorotan publik setelah muncul klaim kepemilikan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Padahal, lahan tersebut diketahui merupakan aset milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, tanah itu sebelumnya telah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk mendukung kegiatan sosial masyarakat. Warga menyebut penggunaan lahan tersebut bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“kita dikasih untuk manfaat fasilitas umum dari pihak dinas untuk digunakan sebagai kepentingan warga, supaya bisa dipakai untuk kegiatan bersama,” ujarnya.
Warga juga mengungkapkan bahwa berdasarkan riwayat sekitar tahun 1982, lahan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol. Dalam sejumlah pertemuan dengan dinas terkait, disebutkan bahwa kewenangan pemberian izin penggunaan lahan berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Brantas bersama instansi terkait lainnya.
Di sisi lain, muncul pengakuan dari seorang pekerja yang menyebut bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris bernama Musjarofah, dengan pengurusan lahan dilakukan oleh seseorang bernama Holili.
Situasi mulai memanas setelah Musjarofah, disebut orang yang mengklaim diri sebagai ahli waris dan diduga berencana memperjualbelikan lahan tersebut. Warga mengaku menerima sejumlah surat yang diragukan keabsahannya karena tidak memiliki kop resmi maupun legalitas dari pihak berwenang, seperti kejaksaan. Selain itu, tidak ditemukan adanya koordinasi dengan pihak RT, RW, maupun kelurahan setempat.
Warga juga menyoroti adanya pihak yang mengatasnamakan LSM Garda Muda Palapa (GMP), seorang bernama Holili yang mengklaim memiliki surat dari “Topdam”. Namun, klaim tersebut hingga kini masih dipertanyakan keabsahannya.
Sementara itu, pihak Kelurahan Genting Kalianak membenarkan adanya sengketa tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, pihak kelurahan menyebut bahwa lahan yang dimaksud memang sedang dalam upaya untuk diperjualbelikan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kementerian PU untuk segera melakukan pemagaran lokasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Lurah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang terkait sengketa tersebut, sembari berharap ada penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum.
Bersambung…

