Razia Gabungan di Tambaksari, Kafe Tak Berizin Jadi Sorotan Publik

Matarakyat.net||Surabaya — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Kelurahan Tambaksari menggelar razia gabungan guna melakukan pengecekan perizinan sejumlah kafe di wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan salah satu kafe, yakni Kafe Brafo Arjuna yang berlokasi di Jalan Kenjeran No. 169, Tambaksari, diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Satpol PP di lokasi razia.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan dokumen perizinan resmi dari kafe tersebut,” ujar petugas saat di temui di lokasi 04/04/26.

 

Selain itu, dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penyitaan terhadap satu krat minuman beralkohol jenis bir yang ditemukan di lokasi. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Namun, hasil razia ini justru menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun kafe tersebut diketahui tidak memiliki izin, tindakan yang diambil dinilai masih terbatas pada penyitaan satu krat bir saja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait ketegasan penegakan aturan terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin.

Sejumlah warga menilai bahwa keberadaan kafe tak berizin yang masih tetap beroperasi menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang. Mereka berharap adanya tindakan lanjutan agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme