Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Mengamankan 3 jaringan Narkoba

Pasuruan||Matarakyat.net – Unit Investigasi Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Pasuruan, Kepolisian Jawa Barat, kembali membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis metamfetamin. Pengungkapan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kepolisian selama lima hari membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba beserta puluhan paket metamfetamin yang siap diedarkan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, SH, SIK, MH melalui Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

 

“Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim 3 Unit 2 Unit Narkotika Kepolisian Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” ujar Iptu Joko, Senin (20/07/26).

 

Polisi mengamankan seorang pria dengan inisial AMS (34) dengan barang bukti 13 paket shabu siap pakai dengan berat yang berbeda-beda, satu unit telepon seluler, sebuah klip plastik kosong, dan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan.

Setelah penyelidikan, kelima orang tersebut diketahui sebagai pengguna narkoba yang memperoleh shabu dari tersangka AMS.

Kelima orang tersebut kemudian menjalani penilaian di Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sementara AMS ditahan untuk proses hukum.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka dengan inisial DSH (25) dan RA (43).

Dari kedua tersangka, Polisi juga menyita 38 paket metamfetamin siap pakai dengan berat kotor 19.539 gram, tiga unit telepon seluler, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, klip plastik kosong, sedotan, tas, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh metamfetamin dari pemasok yang saat ini masuk dalam daftar buronan (DPO).

 

“Modus transaksinya dilakukan dengan sistem tambang, yaitu pengiriman barang ke lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ungkapnya.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang ada di baliknya.

Atas perbuatannya, tersangka AMS ditangkap berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata Iptu Joko.

 

Sementara tersangka DSH dan RA dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Keduanya menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” simpul Iptu Joko.

Baca Juga Berita Terkait