Malang||Matarakyat.net – Aktivitas perjudian di wilayah Sumberpucung menjadi sorotan serius. Berbagai bentuk praktik ilegal seperti sabung ayam, cap jiki, dan permainan dadu dilaporkan masih berlangsung secara terbuka dan berulang, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Warga menilai aktivitas tersebut tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang dengan pola yang lebih rapi dan terstruktur. Para pelaku disebut kerap berpindah lokasi serta mengatur waktu operasi untuk menghindari penindakan, sehingga praktik ini terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Saat dimintai keterangan, Kapolsek Sumberpucung, Choirul Mustofa, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“Ya mas saya tidak tahu dan baru tahu,” ungkapnya.
Namun demikian, temuan di lapangan menunjukkan aktivitas perjudian diduga masih berlangsung dan terorganisir. Pernyataan tersebut dinilai sebagian pihak belum sepenuhnya menjawab keresahan warga terkait maraknya praktik perjudian yang terjadi.
Sejumlah warga mengaku khawatir dampak yang ditimbulkan akan semakin meluas, terutama terhadap generasi muda. Lingkungan yang sebelumnya kondusif kini dinilai mulai terpengaruh oleh keberadaan praktik-praktik ilegal tersebut.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang berperan dalam memfasilitasi atau melindungi aktivitas perjudian tersebut. Warga menyebut adanya oknum aparat berinisial “A” yang diduga mencoba memberikan tekanan agar pemberitaan terkait aktivitas ini diturunkan. Hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Muncul pula pertanyaan dari masyarakat mengenai integritas aparat penegak hukum. Warga berharap institusi terkait dapat memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian di Indonesia secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menyasar pemain atau peserta, sementara ketentuan dalam UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) dapat diterapkan apabila praktik perjudian difasilitasi secara digital.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menertibkan kondisi ini sekaligus mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. Tanpa penanganan serius, praktik perjudian dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.

