Hanya Disita Satu Krat Bir, Cafe Brafo Arjuna Diduga Tetap Melenggang Beroperasi Tanpa Izin

Matarakyat.net||Surabaya – Integritas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Surabaya kembali dipertanyakan. Salah satu tempat hiburan malam, Cafe Brafo Arjuna yang berlokasi di Jl. Kenjeran No. 169, diduga kuat tetap nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.

Ironisnya, tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya beberapa waktu lalu dinilai publik hanya sebagai “formalitas”. Pasalnya, dalam razia tersebut, petugas dikabarkan hanya menyita satu krat bir, dan setelahnya pihak pengelola diperbolehkan membuka kembali usahanya seolah tidak terjadi pelanggaran administratif yang serius.

Menanggapi fenomena “kebal hukum” tersebut, Baihaki Akbar, selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), angkat bicara. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak Perda terhadap unit usaha yang membandel.

 

“Adanya cafe yang tetap beroperasi tanpa mengantongi surat izin jelas merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya. Seharusnya, cafe tersebut ditutup sementara waktu sampai seluruh perizinannya keluar secara resmi,” ujar Baihaki kepada awak media.

 

Lebih lanjut, Baihaki menekankan bahwa operasional bisnis tanpa izin tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merugikan daerah dari sektor pajak.

Pelanggaran Aturan: Beroperasi tanpa legalitas hukum yang sah.

Kerugian Negara: Jika cafe tidak mengantongi izin, dapat dipastikan usaha tersebut tidak membayar pajak ke kas daerah.

Ketimpangan Keadilan. Memberikan preseden buruk bagi pengusaha lain yang taat aturan.

Baihaki mendesak Kasatpol PP Kota Surabaya untuk tidak tebang pilih dan segera melakukan tindakan nyata, bukan sekadar penyitaan simbolis.

 

“Kami butuh tindakan tegas dari Kasatpol PP Surabaya. Jika dibiarkan, ini akan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Mengapa cafe yang tidak berizin masih bisa beroperasi dengan bebas setelah dirazia? Jangan sampai ada kesan pembiaran atau main mata di balik layar,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Cafe Brafo Arjuna maupun Kasatpol PP Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan status izin operasional cafe tersebut.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme