Menguji Profesionalisme, Kejari Sampang dalam Penetapan Tersangka Kasus Dokumen Palsu

Matarakyat.net||Sampang – Penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari Sampang), Sampang kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan kecerobohan aparat penegak hukum (APH) dalam menetapkan tersangka pada kasus penggunaan dokumen palsu memicu diskursus luas terkait pemenuhan hak asasi manusia serta kepatuhan terhadap prinsip due process of law.

Kasus ini bermula dari sengketa administrasi yang kemudian berujung pada pelaporan pidana. Namun, penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru tanpa pendalaman bukti materiil memunculkan pertanyaan serius dari publik. Kaukus Muda Madura Raya turut menyoroti apakah Kejari telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Secara hukum, penetapan tersangka bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk upaya paksa yang berpotensi merampas kemerdekaan seseorang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

 

“Jika benar terjadi kecerobohan, maka terdapat risiko pelanggaran prosedur. Penyidik harus mampu membuktikan bahwa mereka tidak hanya memiliki dokumen yang diduga palsu, tetapi juga bukti bahwa subjek hukum tersebut memiliki niat jahat (mens rea) untuk menggunakannya,” ungkap Sekretaris Kaukus Muda Madura Raya, Herdiansyah.

 

Ia juga mempertanyakan sejauh mana objektivitas penyidik dalam menangani perkara ini.

 

“Apakah sudah dilakukan uji forensik laboratorium terhadap dokumen tersebut? Karena beredar informasi bahwa hasil forensik menunjukkan dokumen itu dipalsukan oleh oknum tertentu,” lanjutnya.

 

Kritik ini menyoroti kecenderungan sebagian aparat penegak hukum yang dinilai terlalu fokus pada percepatan penyelesaian perkara, sehingga mengabaikan aspek ketelitian. Dalam perspektif hukum progresif, penegakan hukum seharusnya tidak hanya tajam, tetapi juga berlandaskan pada kebenaran materiil dan keadilan substantif.

 

“Dari perkara ini tampak adanya indikasi penetapan tersangka yang dipaksakan tanpa korelasi hukum yang kuat antara perbuatan dan pelaku. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah institusi Kejari,” tegas Herdiansyah.

 

Kaukus Muda Madura Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak akan ragu untuk menyuarakan kritik, bahkan melakukan aksi apabila ditemukan indikasi penyimpangan hukum.

Kasus di Sampang ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dan profesionalisme penyidik merupakan benteng terakhir keadilan bagi warga negara. Objektivitas aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar bermuara pada keadilan, bukan sekadar formalitas prosedural.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme