Matarakyat.net|Surabaya – penyalahgunaan fasilitas publik kembali mencuat di pusat Kota Surabaya. Hotel Bekizaar, unit usaha di bawah naungan PT Graha Wira Jatim (Wira Jatim Group), menjadikan badan Jalan Simpang Pojok sebagai area parkir bagi tamu dan operasional hotel.
Sorotan publik menguat karena PT Graha Wira Jatim merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat pemerintah selama ini gencar melakukan penertiban parkir liar demi menjaga ketertiban lalu lintas kota.
Berdasarkan pantauan awakmedia di lapangan, sejumlah kendaraan terlihat berjajar di sepanjang bahu jalan yang telah dipasang rambu larangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Aktivitas parkir tersebut kerap memicu penyempitan arus lalu lintas di kawasan Simpang Pojok yang dikenal padat aktivitas kendaraan.
Situasi ini memicu keluhan dari pengguna jalan dan sejumlah pelaku usaha di sekitar lokasi. Mereka menilai penggunaan badan jalan untuk kepentingan komersial berpotensi merampas ruang publik yang seharusnya digunakan oleh masyarakat luas.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen hotel pada Senin 9/3/2026, pihak pengelola terkesan tertutup. Seorang petugas keamanan hotel yang berjaga menyampaikan bahwa manajer hotel tidak berada di tempat.
“Mas, saya sudah menghubungi manajer hotel, namun asistennya mengatakan manajernya sedang rapat di luar,” ujar petugas keamanan kepada awak media.
Sebagai bagian dari Wira Jatim Group, Hotel Bekizaar seharusnya dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi daerah, termasuk aturan penggunaan badan jalan dan ketertiban parkir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Hotel Bekizaar terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kota Surabaya tidak bersikap tebang pilih dalam melakukan penertiban, terutama jika dugaan pelanggaran justru melibatkan unit usaha yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.
Awak media masih akan melakukan penelusuran dan klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

