BANGKALAN // Matarakyat.net — Sengketa hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Dony Adi Saputra kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, SHP & Partners Law Office, Dony resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim. Gugatan ini teregistrasi di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.
Sahid, kuasa hukum pemohon yang ditemui awak media, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mencari kepastian hukum atas proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka,” ujar Sahid.
Ia menjelaskan, gugatan praperadilan yang dilayangkan berfokus pada dua poin utama. Pertama, menyangkut keabsahan penangkapan Dony Adi Saputra yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di Pejagan, Bangkalan. Menurut Sahid, penangkapan tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Surat penangkapan resmi baru dikeluarkan pada 8 Juli 2025, lima bulan setelah klien kami diamankan. Ini jelas menyalahi ketentuan KUHAP dan melanggar prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua, lanjut Sahid, gugatan juga diarahkan pada keabsahan penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. Menurut pihak keluarga dan tim kuasa hukum, penetapan tersangka tersebut belum memenuhi syarat formil karena tidak ada kejelasan terkait predicate crime (tindak pidana asal) yang menjadi dasar sahnya penerapan pasal TPPU.
“Dalam perkara TPPU, keterkaitan dengan pidana pokok adalah hal mendasar. Tanpa itu, penetapan tersangka berpotensi cacat hukum. Oleh karena itu, kami menggugat agar hal ini diuji di pengadilan,” papar Sahid yang berkantor di Graha Pena Surabaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang bagi setiap tersangka untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan ini bukan semata bentuk perlawanan, melainkan mekanisme kontrol agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak-hak klien kami,” tutupnya.
Dengan adanya gugatan ini, kini semua mata tertuju pada Pengadilan Negeri Bangkalan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Dony Adi Saputra. Perkara ini pun diperkirakan bakal menjadi sorotan publik, mengingat isu TPPU kerap dikaitkan dengan upaya penegakan hukum yang harus transparan dan sesuai prosedur.

