BANGKALAN | Matarakyat.net – Sebuah video yang merekam aksi perkelahian di depan Stadion Gelora Bangkalan pada Sabtu malam (11/01/2025) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kejadian tersebut memaksa Kepolisian Resor Bangkalan, Polda Jawa Timur, untuk bergerak cepat menangani insiden tersebut.
Hasilnya, pelaku berinisial F (24), warga asal Kecamatan Socah, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan pada Senin (13/01/2025). Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian pada Selasa (21/01/2025).
“Awalnya, pelaku bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras di salah satu lokasi di sekitar Stadion Gelora Bangkalan. Karena terjadi miskomunikasi, pelaku naik pitam, mengambil senjata tajam, dan terjadilah perkelahian,” jelas AKBP Hendro.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di tangan yang cukup serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tak ingin peristiwa ini berlarut-larut, polisi segera bertindak mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian.
“Tersangka, F, sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi menetapkan F dengan pasal penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKBP Hendro.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga emosi dan menghindari konsumsi alkohol berlebihan, yang dapat memicu tindakan kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.

