Polemik “Iuran Rp400 Ribu” SMAN 2 Sidoarjo, Sekolah Sebut Partisipasi Sukarela, Publik Pertanyakan Penggunaan APBN-APBD

Sidoarjo||Matarakyat.net – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi di media sosial mengenai adanya iuran sekitar Rp400 ribu bagi wali murid di SMAN 2 Sidoarjo. Informasi tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai status serta penggunaan dana yang dihimpun dari wali murid.

Pihak SMAN 2 Sidoarjo kemudian memberikan klarifikasi. Sekolah menegaskan bahwa angka Rp400 ribu bukan merupakan nominal wajib yang harus dibayarkan oleh seluruh wali murid.

Mengutip pemberitaan detikJatim, Maftuhah selaku Waka Humas SMAN 2 Sidoarjo menjelaskan, angka yang menjadi acuan dalam program pengembangan sekolah berada di kisaran Rp399 ribu. Namun, menurutnya, nominal tersebut bukanlah pungutan wajib, melainkan bentuk partisipasi sukarela yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

 

“Rp400 itu tidak benar, yang disampaikan itu sekitar Rp399, tetapi itu bukan kewajiban yang harus sama untuk semua wali murid,” ujar Maftuhah, 27/08/26.

Maftuhah juga menjelaskan bahwa program tersebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh pihak sekolah. Sebelum disampaikan kepada wali murid, program pengembangan sekolah terlebih dahulu dibahas melalui koordinasi internal, kemudian disampaikan kepada Komite Sekolah dan selanjutnya disosialisasikan kepada wali murid.

 

“Jadi tidak dipatok harus Rp399 ribu. Ada yang mampu bisa membantu lebih, yang kemampuannya sedang bisa di bawah itu. Bahkan yang kurang mampu atau yatim dan dhuafa bisa dibebaskan,” jelasnya.

 

Menurut Maftuhah, dana partisipasi tersebut tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi guru maupun pihak sekolah. Dana diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, fasilitas sekolah, serta berbagai program pengembangan peserta didik.

Namun demikian, muncul pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat. Jika sekolah masih membutuhkan partisipasi dana dari wali murid untuk mendukung program pengembangan pendidikan, lalu sejauh mana pembiayaan yang bersumber dari anggaran negara telah mengakomodasi kebutuhan tersebut?

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keberadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang salah satunya dialokasikan untuk mendukung sektor pendidikan.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai program apa saja yang dibiayai melalui APBN dan APBD, kebutuhan apa yang belum terakomodasi, serta untuk kegiatan apa dana partisipasi masyarakat tersebut digunakan.

Terlebih, apabila dana dari wali murid dikaitkan dengan program pengembangan sekolah, maka transparansi mengenai mekanisme pengumpulan, besaran partisipasi, peruntukan, hingga laporan penggunaannya menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga menjadi momentum bagi pihak terkait, termasuk sekolah, komite sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pemerintah daerah, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Bukan semata-mata mengenai nominal Rp399 ribu atau Rp400 ribu, tetapi mengenai bagaimana tata kelola pembiayaan pendidikan dijalankan, dari mana sumber anggarannya, serta sejauh mana dana negara mampu memenuhi kebutuhan operasional dan pengembangan sekolah.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pendidikan benar-benar menjadi layanan publik yang transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi wali murid.

Baca Juga Berita Terkait