Surabaya||Matarakyat.net – Perlawanan terhadap rencana eksekusi sebidang tanah yang berada di Jalan Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, memasuki babak baru.
Kuasa hukum almarhum R Soetopo, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.Ap., M.M., secara resmi menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 01/09/26.
Impi menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1392 PK/Pdt/2024 yang menjadi bagian dari rangkaian perkara sengketa tanah tersebut.
Menurut Impi, salah satu poin yang dipersoalkan adalah pertimbangan majelis hakim yang menyebut Nanang Mustakim sebagai anak dari Sendang Ngawiti.
“Di dalam putusan PK itu tertera dalam putusan hakim bahwa Nanang Mustakim ini anak dari Sendang Ngawiti. Itu adalah pertimbangan yang salah dan keliru, serta bisa menyesatkan dalam putusan peradilan,” ujar Impi kepada awak media.
Impi menjelaskan, berdasarkan dokumen dan alat bukti yang dimilikinya, Nanang Mustakim disebut merupakan anak kandung Soetopo dari perkawinan dengan Wasini Sendang Ngawiti.
Sementara itu, lanjut dia, nama Sendang Ngawiti yang disebut dalam perkara tersebut merupakan nama lain dari Indrawati. Ia menyebut Indrawati memiliki anak kandung bernama Indrianto.
Atas dasar tersebut, Impi mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang menyatakan transaksi jual beli tanah tersebut sah karena dilakukan oleh ibu kandung Nanang Mustakim.
“Padahal tidak ada hubungan darah ataupun hubungan keluarga. Nanang Mustakim ini berdiri sendiri,” katanya.
Impi menegaskan terdapat perbedaan identitas antara Wasini Sendang Ngawiti binti Samad dengan Sendang Ngawiti binti Isam.
Menurutnya, Wasini Sendang Ngawiti binti Samad merupakan istri Sutopo alias HR. Mustofa Sutopo dan disebut sebagai ibu kandung Nanang Mustakim.
Sedangkan Sendang Ngawiti binti Isam, menurut Impi, merupakan istri Zainal Abidin dan ibu kandung Indrianto. Pihak inilah yang menurutnya disebut melakukan penjualan objek sengketa kepada Karsadi.
Lebih lanjut, Impi menyatakan berdasarkan bukti yang dimilikinya, Wasini Sendang Ngawiti tidak pernah melakukan penjualan tanah kepada pihak mana pun.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum almarhum R Soetopo menilai terdapat persoalan serius terhadap dasar hukum yang digunakan dalam perkara sengketa tanah tersebut.
Mereka menilai rangkaian putusan, mulai dari perkara Nomor 1090/Pdt.G/2021/PN.SBY, Juncto Nomor 759/Pdt/2022/PT.Sby, Juncto Nomor 2835 K/Pdt/2033, hingga Peninjauan Kembali Nomor 1392 PK/Pdt/2024, perlu kembali diperiksa dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya.
Impi berpendapat, apabila nantinya terbukti terdapat kekeliruan mengenai identitas maupun hubungan keluarga dalam pertimbangan putusan, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi objek tanah yang disengketakan.
“Kami mempunyai sekitar 30 bukti. Beberapa bukti sudah kita setorkan dan masih ada tambahan bukti yang akan kami setorkan dalam persidangan berikutnya,” tambah Impi.
Pihak kuasa hukum almarhum R Soetopo berharap seluruh dokumen dan alat bukti yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh pengadilan.
Mereka juga meminta agar fakta mengenai identitas para pihak, hubungan keluarga, serta riwayat kepemilikan dan transaksi tanah menjadi perhatian dalam proses hukum selanjutnya.
Sengketa tanah tersebut hingga kini masih berada dalam proses hukum. Berbagai dalil dan keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum almarhum R Soetopo merupakan bagian dari perlawanan mereka terhadap pelaksanaan eksekusi dan masih perlu diuji serta dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Muhlas
Editor: Red

