Matarakyat.net|| Rembang, Jawa Tengah – Penjualan susu UHT (Ultra High Temperature) yang diduga tidak layak konsumsi di salah satu outlet Indomaret di Jalan Sluke memicu kemarahan publik, setelah dibongkar oleh Khoirul Anam pada Jum’at 20/03/26.
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI), yang dikenal aktif melakukan kontrol sosial dan vokal memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil.
Sedikitnya lima kemasan susu UHT ditemukan dalam kondisi rusak parah dan bocor. Alih-alih ditarik dari peredaran, produk tersebut justru tetap dipajang di rak bagian depan toko posisi strategis yang mudah dijangkau konsumen.
Kondisi ini muncul dugaan kuat bahwa produk tidak layak konsumsi tersebut tetap dipasarkan, meski berpotensi membahayakan kesehatan. Susu UHT dengan kemasan rusak diketahui sangat rentan terkontaminasi bakteri dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Temuan semakin menguat saat produk tersebut dibawa ke kasir. Alih-alih ditolak atau diganti, petugas kasir justru tetap memproses transaksi tersebut. Bahkan, terdapat indikasi upaya memperbaiki kemasan yang rusak agar produk tetap dapat dijual kepada konsumen.
Selain itu, konsumen tidak menerima struk pembelian. Dalih mesin pencetak yang disebut mengalami gangguan menimbulkan kecurigaan, karena ketiadaan struk berpotensi menghilangkan bukti transaksi apabila terjadi dampak di kemudian hari.
Petugas kasir berinisial WDO, yang juga menjabat sebagai asisten kepala toko, mengakui adanya kesalahan fatal dalam kejadian tersebut. Ia menyebut adanya dorongan agar produk tetap terjual meskipun dalam kondisi tidak layak.
Namun, pernyataan Kepala Toko, Desi, justru menuai kritik keras. Dalam klarifikasinya, ia menyebut kejadian tersebut hanya sebagai “kelalaian kecil” dan menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen.
Pernyataan tersebut dinilai meremehkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan, sehingga memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Khoirul Anam.
“Ini bukan sekadar kelalaian kecil. Ini menyangkut keselamatan konsumen. Ketika produk rusak tetap dijual dan dianggap sepele, itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tanggung jawab pelaku usaha,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak diberikannya struk pembelian sebagai hal yang tidak bisa dianggap biasa.
“Transaksi tanpa struk patut dipertanyakan. Ini berpotensi menjadi upaya menghindari tanggung jawab jika terjadi sesuatu di kemudian hari,” imbuhnya
Anam menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang rusak atau tercemar, serta wajib menjamin keamanan dan keselamatan konsumen.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, Khoirul Anam mendesak manajemen pusat Indomaret untuk segera melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh. Ia juga meminta lembaga terkait, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional, turun tangan melakukan investigasi.
“Kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Harus ada tindakan nyata agar tidak terulang dan masyarakat benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak mengabaikan standar keamanan produk. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih barang konsumsi. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai serius ini.

